Rabu, 29 Mei 2013

KESIMPULAN
Hasil Musyawarah Di Kediaman Kiai Saddad Blega
1.     Riba ada 2 : riba jual – beli, riba hutang Piutang.
2.    megurangi uang setoran yang dihasilkan berdagang setelah dipasrahi oleh juragan hukumnya haram.pelakunya termasuk pencuri dan uangnya wajib dikembalikan pada empunya, jika sewaktu – waktu dia bertaubat maka uangnya harus dikembalikan karna termasuk haqqul adami, walaupun mengembalikan dengan cara samar karna dikhawatirkan dipecat oleh juragannya.
3.    Menagih hutang kepada orang yang berhutang yang mana orang yang berhutang tersebut sudah diketahui Belum mampu untuk membayar oleh si pemberi hutang hukumnya haram baginya menerima uang tersebut,apalagi sampai diancam dibunuh misalnya, tapi tidak ada dosa bagi yang berhutang jika memang telah diketahui sangat terdesak kondisi ekonominya.
4.    hukum menabung di bank ada 3 :
a.    haram, jika pada saat akad ada unsur tambahan(bunga) bagi nasabah atau bagi bank itu sendiri.
b.    Makruh, jika pada saat akad  bunganya tidak disebut tetapi salah satu pihak atau keduanya mengharapkan bunga dari hasil tabungan itu.
c.    Mubah, jika tidak termasuk pada point a dan point b. (ref. kitab kontemporer, Ahkamul Fuqaha’).
5.    Menyusui anak kandung bagi istri hukumnya wajib pada aat laba’, laba’ itu dihitung dari pertama bayi dilahirkan 1 – 2 hari, namun jika setelah itu si istri tidak menyusui anaknya maka wajib bagi suami memaksanya, dan suami juga harus memberikan upah pada istri  karna susuan tersebut.
animasi  bergerak gif