KESIMPULAN
Hasil
Musyawarah Di Kediaman Kiai Saddad Blega
1.
Riba ada 2 : riba jual –
beli, riba hutang Piutang.
2.
megurangi uang setoran
yang dihasilkan berdagang setelah dipasrahi oleh juragan hukumnya
haram.pelakunya termasuk pencuri dan uangnya wajib dikembalikan pada empunya,
jika sewaktu – waktu dia bertaubat maka uangnya harus dikembalikan karna
termasuk haqqul adami, walaupun mengembalikan dengan cara samar karna
dikhawatirkan dipecat oleh juragannya.
3.
Menagih hutang kepada
orang yang berhutang yang mana orang yang berhutang tersebut sudah diketahui
Belum mampu untuk membayar oleh si pemberi hutang hukumnya haram baginya
menerima uang tersebut,apalagi sampai diancam dibunuh misalnya, tapi tidak
ada dosa bagi yang berhutang jika memang telah diketahui sangat terdesak
kondisi ekonominya.
4.
hukum menabung di bank
ada 3 :
a.
haram, jika pada saat
akad ada unsur tambahan(bunga) bagi nasabah atau bagi bank itu sendiri.
b.
Makruh, jika pada saat
akad bunganya tidak disebut tetapi
salah satu pihak atau keduanya mengharapkan bunga dari hasil tabungan itu.
c.
Mubah, jika tidak
termasuk pada point a dan point b. (ref. kitab kontemporer, Ahkamul
Fuqaha’).
5.
Menyusui anak kandung
bagi istri hukumnya wajib pada aat laba’, laba’ itu dihitung dari pertama
bayi dilahirkan 1 – 2 hari, namun jika setelah itu si istri tidak menyusui
anaknya maka wajib bagi suami memaksanya, dan suami juga harus memberikan
upah pada istri karna susuan tersebut.
|
|
Rabu, 29 Mei 2013
Langganan:
Postingan (Atom)